Pages

Jumat, 27 Mei 2016

the Future Planning

APAKAH RENCANA MASA DEPANMU?


"Setiap orang pasti memiliki rencana masa depannya masing-masing, entah yang sudah tertata rapih atau pun hanya sekedar angan yang terucap di bibir."



Saya berulang kali berpikir. Mereka-reka setiap hal yang akan saya lakukan dikemudian hari. Rencana, itulah yang saya buat. Banyak orang berpikir bahwa rencana adalah sebuah cita-cita yang harus diwujudkan. Kalimat akan pertanyaan-pertanyaan, "Mau jadi apa?" , "Kerjadi dimana?" , "Pengin punya apa aja?" atau "Gimana kamu esok?".... yah, semua itu sering kali terucap dan menjadi pertanyaan dari orang sekeliling untuk saya.

Saya sendiri termasuk seseorang penata rencana hidup sedemikian rupa. Target saya banyak. Saking banyaknya sampai-sampai yang telah tercapai terasa sedikit. Saya sering membuat list dari keinginan-keinginan saya yang akan saya capai entah di tahun ini atau beberapa tahun ke depan. Mungkin jika saya jabarkan disini rencana saya itu akan lebih mirip menjadi cerita pendek. Dan, ya... tapi karena ini adalah suatu tugas untuk saya, maka saya akan jabarkan walau mungkin tidak semua hal yang saya ingini tapi... ya, saya akan mencobanya :)

Berikut adalah cerita dari Rencana Masa Depan saya : (Silahkan disimak^^)


Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Akuntansi yang kebetulan sekarang ini masih tahap penyelasaian gelar Sarjana. Saya masih berusaha untuk menyelasikan pendidikan saya ini dalam waktu kurang dari 4 tahun. InshaAllah dalam awal tahun 2018 nanti saya sudah menyelesaikan skripsi dan sidang saya dengan IPK 3.89. Wisuda saya pun tidak mau ketinggalan dan langsung mendaftar di bulan Mei 2018. Alhamdulillah, setelah saya lulus nanti saya tidak begitu memikirkan untuk mencari kerja kesana-kemari karena saya sudah memiliki bisnis sendiri yang sudah saya mulai rintis sejak saya berada di tingkat 2 semester 4.  Bisnis saya ini masuk ke dalam bidang fashion karena saya memang memanufakturing hijab dan pakaian syar'i. Alhamdulillah bisnis itu sudah kian berkembang dengan munculnya brand baru dari produk sepatu dan tas yang saya produksi sendiri pula. Bersamaan dengan wisuda saya di bulan Mei saya akan membuka Butik dengan label; MOu n ICH's House di salah satu Mall besar di kawasan Bogor yang mana menjual semua brand dari produk-produk yang saya buat, dari; hijab, pakaian, tas, sampai dengan sepatu. Dan hal itu pasti akan membuat saya sibuk selepas Sarjana. Tapi saya tidak ingin membuang waktu saya, sebelum ada khitbahan yang ditujukan pada saya, saya akan segera mengambil program Master untuk jurusan Manajemen Bisnis. Ya, karena saya ingin lebih mendalami bisnis saya sendiri maka saya mengambil program MBA untuk S2 saya. Dan, Alhamdulillah saya mendapat program S2 itu di salah satu Universitas Negeri terdekat hingga saya pun masih bisabolak balik untuk mengontrol butik dan sekolah saya pribadi.
Perjalanan saya tidak hanya sampai di situ karena saya juga menanam saham dalam usaha bersama dengan beberapa teman. Alhamdulillah setelah beberapa tahun kami mengumpulkan uang bersama akhirnya saya dan teman-teman saya bisa membuka sebuah Restoran di daerah Jogja. Kami sengaja membeli tanah di sana karena menurut kami wisatawan di sana cukup banyak yang hilir mudik. 
Selepas dari semua bisnis saya, saya juga seorang novelis yang aktif. Saya telah menerbitkan beberapa novel dan buku sejak saya masih kuliah. Saya aktif di dunia itu tidak jarang saya datang menjadi pembicara di komunitas kepenulisan. Sambil saya menyelesaikan Magister saya, saya akan terus mengisi aktivitas-aktivitas saya dengan hal-hal tersebut. Mengurus butik, bisnis, menulis cerita, dan pekerjaan tambahan saya yang lain. saya berharap apa yang telah saya lakukan adalah hal-hal positif hingga hidup saya pun bisa mendapat keberkahan. Aamiin Allahumma Aamiin...
Tapi selepas dari itu semua, ada hal yang paling ingin saya lakukan selama saya hidup dan sebelum saya mati. Saya hanya ingin melakukan hal yang bisa membuat kedua orang tua saya tersenyum bahagia dan menaati semua ucapan suami saya kelak.
Karena saya tidak hanya ingin berhasil di dunia ini saja, tapi juga diakhirat nanti. InshaAllah...

[Semoga Allah mendengar harapan saya dan semoga Allah akan mengijabah rencana masa depan saya ini.]



Baik, begitulah sekiranya rencana masa depan saya. Lagi-lagi, saya sebagai manusia hanya bisa berharap dan berusaha, untuk hasil kedepannya saya serahkan pada Allah karena hanya Allah lah yang mengetahui mana yang baik untuk saya dan mana yang tidak baik untuk saya. Jika memang jalan saya ke depannya seperti yang saya ceritakan di atas, saya pastinya sangat bersyukur sekali pada Allah karena telah mengijabah semua yang saya mau. Tapi jika apa yang saya rencanakan itu tidak terjadi pada masa depan saya nanti, saya yakin 100% Allah pasti mengganti jalan cerita saya itu dengan cerita yang lebih baik lagi indah. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milki Allah ta'ala hingga aku hanya ingin menjadi apa yang seperti ridho-Nya. :)



Salam penuh kasih,
Harapan seorang hamba bernama Nisa Az Zahra. 

Kamis, 26 Mei 2016

Information : PENERBIT BUKU & NOVEL

BENTANG PUSTAKA


Naskah Apa Saja?
  • Fiksi/nonfiksi untuk kelompok pembaca dewasa, remaja, dan anak-anak.
  • Karya asli, bukan jiplakan. Bila berbentuk saduran atau terjemahan, cantumkan sumber aslinya dalam naskah.
  • Tidak sedang atau belum pernah diterbitkan oleh penerbit lain. Bila sudah pernah terbit, sertakan bukti kontrak yang menunjukkan bahwa perjanjian penerbitan sudah selesai/kedaluwarsa.
  • Tema menarik, up to date, unik, & dibutuhkan pembaca masa kini.
  • Tidak mengandung unsur pornografi.
  • Tidak berpotensi menimbulkan/memicu konflik SARA.


Format?
  • Naskah diketik dalam format ukuran kertas kuarto (A4) dengan spasi 1,5 (untuk naskah Bentang Belia, spasi 2)
  • Margin Top 4, Left 4, Right 3, Bottom 3 (dalam cm).
  • Jenis font Times New Roman, ukuran font 12pt. 
  • Panjang naskah minimal 200 halaman untuk fiksi/nonfiksi pembaca dewasa; minimal 180dan maksimal 225 halaman untuk fiksi/nonfiksi remaja; 60 halaman untuk naskah buku anak-anak.
  • Tuliskan di judul surel Kirim Naskah, diikuti dengan jenis naskah, kategori pembaca atau lini. Misal: KIRIM NASKAH, NONFIKSI, B-first.
  • Naskah dikirim melalui e-mail dalam bentuk lampiran (attachment), bukan dimasukkan ke dalam badan (box) e-mail. Bentuk data yang dilampirkan bisa berupa file MS Word atau Pdf.

Lampiran e-mail terdiri dari: (1) sinopsis & keunggulan naskah. Bila ada buku yang menjadi referensi sejenis, sebutkan judulnya. Tuliskan sinopsis & keunggulan maksimal dalam 300 kata.; (2) biodata penulis yang berisi nama, alamat domisili, alamat e-mail, nomor telepon rumah dan/atau ponsel; (3) naskah buku. Naskah yg dilengkapi dengan ilustrasi/foto, harap dimasukkan ke dalam teks. Kami akan meminta file foto/ilustrasi terpisah bila naskah sudah dikonfirmasi terbit. Naskah yang berbentuk komik/cergam dikirim dalam format pdf.

Konfirmasi Penerbitan Naskah?
Konfirmasi terbit naskah akan dilakukan dalam 3 bulan sejak naskah anda kami terima. Konfirmasi naskah akan dilakukan melalui surel. Redaksi tidak akan memberikan review khusus/personal untuk pengembalian naskah.


Jika Naskah Belum Dikonfirmasi?
Bila lebih dari 3 bulan kami belum memberi konfirmasi, Anda bisa menghubungi pihak Bentang melalui surel dengan menyebutkan judul naskah dan kapan naskah dikirim.



DIVA Press

  • Jika naskah yang dikirimkan adalah naskah fiksi (novel dewasa/teenlit), penulis wajib melengkapi naskah tersebut dengan “sinopsis” yang dibuat dalam file terpisah dari isi naskah.
  • Jumlah halaman naskah novel dewasa 250–400 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi ganda, font times new roman ukuran 12. Untuk naskah anak (untuk pembaca SD-SMP) dengan ketebalan minimal 50-100 hlm, sedangkan cerita anak (untuk TK-3 SD) dengan ketebalan maksimal 50 hlm.
  • Jumlah halaman naskah novel teenlit 180–220 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi 2, font times new roman 12 pts.
  • Jika naskah yang dikirimkan adalah naskah nonfiksi (buku agama/buku anak/buku pelajaran, dan sebagainya), penulis wajib melengkapi naskah tersebut dengan “daftar isi” serta “uraian keunggulan” naskah yang ditawarkan dalam file yang terpisah dari isi naskah.
  • Jumlah halaman naskah nonfiksi 150–250 halaman dengan format ukuran kertas A4, top 4 cm; bottom 3 cm; left 4 cm; dan right 3 cm, spasi ganda, font times new roman ukuran 12.
  • Judul email diisi dengan format: penawaran naskah + judul naskah (kode naskah). 

Misalnya:

Ke:
redaksi_divapress@yahoo.com
deteensmail@gmail.com (email khusus teenlit)
Judul email: penawaran naskah I Found My Heart (Teen)


  • Jika naskah dikirim via pos atau diantar sendiri, silakan tulis judul dan kode naskah di sudut amplop sebelah kanan.

Misalnya:

Judul: penawaran naskah Tuntunan Dzikir Sepanjang Hari (Ag)


Kode naskah:
a.   (U)       :  untuk naskah buku umum, misalnya buku pelajaran umum, buku psikotes, buku traveling, dan sebagainya.
b.   (Ag)     :  untuk naskah buku agama Islam, misalnya buku tentang tata cara shalat, buku tentang manfaat puasa, buku wacana keislaman, dan sebagainya.
c.   (An)    :  untuk naskah buku anak, misalnya belajar membaca untuk anak, belajar membaca al-Qur’an untuk anak, belajar menggambar dan mewarnai, dan sebagainya.
d.   (Teen) :  untuk naskah buku remaja dan novel teenlit.
e.   (Nv)     :  untuk naskah novel dewasa.

Konfirmasi Naskah ?
Setiap naskah dalam bentuk print out yang dikirimkan ke redaksi DIVA Press dan ditolak, tidak akan dikembalikan kepada penulis. Penulis dipersilakan untuk mengambil naskah tersebut dengan datang langsung ke kantor redaksi maksimal 1 minggu setelah konfirmasi penolakan dari pihak redaksi.
Naskah yang sudah dinyatakan ditolak tidak akan diterbitkan oleh DIVA Press dan akan dibuang agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Konfirmasi penerimaan naskah akan diberikan maksimal 1 bulan setelah naskah sampai ke meja redaksi.
Naskah yang telah diterima hanya akan diedit oleh staf redaksi DIVA Press yang berwenang.





Gramedia Pustaka Utama

Cara Menerbitkan Naskah?

Pernyataan:
“Kami selalu menerima naskah dari penulis untuk kami terbitkan, bila naskah tersebut kami nilai memenuhi standar penerbitan kami. Namun, maaf sekali, kami tidak bisa menerima naskah yang dikirimkan melalui e-mail, karena akan menyulitkan tim editor dalam melakukan penilaian naskah.”

Apabila Anda ingin menerbitkan naskah Anda, silakan kirimkan naskah tersebut ke alamat kami di:

PT Gramedia Pustaka Utama
Gedung Kompas Gramedia Lantai 5
Jl. Palmerah Barat 29-37
Jakarta 10270
  • Cantumkan jenis naskah Anda di sudut kiri atas. Fiksi/Nonfiksi. Remaja/Dewasa. Dll. Untuk memudahkan proses seleksi/pengkategorian. 
  • Naskah yang dikirimkan harus dalam bentuk print out, lengkap (tidak hanya cuplikan naskah). Sertakan pula sinopsis cerita. 
  • Tebal naskah untuk novel 100-200 halaman (bisa lebih, asal jangan berlebihan). 
  • Untuk buku anak, lengkapi dengan contoh ilustrasi. Konsep cerita (terutama untuk buku berseri). 
  • Jenis kertas yang digunakan bebas, asal mudah dan enak dibaca. Ukuran font 12pt, dan spasi 1,5. Tema naskah juga bebas, selama tidak menyinggung SARA dan vulgar. 
  • Sertakan bersama naskah Anda, data diri singkat. 
  • Naskah sebaiknya sudah dijilid, agar tidak tercecer selama dibaca oleh tim editor kami. 
  • Setelah masuk ke meja redaksi, naskah akan dibaca oleh tim editor selama minimal 4-5 bulan. Naskah yang belum bisa kami terbitkan, akan kami kembalikan. 
  • Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi 53650110 ext. 3511/3512 (redaksi fiksi/nonfiksi). Atau via e-mail: fiksi@gramediapublishers.com atau nonfiksi@gramediapublishers.com

PS: 
Kami tidak memungut bayaran apa pun kepada penulis yang ingin menerbitkan naskahnya.



Bentuk Perusahaan . HaKI . Perlindungan Konsumen

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA



A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh:
Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.

Kelebihan:
  • Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
  • Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
  • Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
  • Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
  • Proses pembentukan yang sangat cepat.
  • Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.


Kekurangan:
  • Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
  • Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh si pemilik.


B. Perusahaan Perkongsian / Firma

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder. Firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

Kelebihan:
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.


Kekurangan:
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


C. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

Kelebihan:
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
  • Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
  • Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
  • Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
  • Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  • Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.


Kekurangan:
  • Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


D. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Kelebihan:
  • Pendiriannya mudah
  • Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
  • Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
  • Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
  • Kemampuan manajemen lebih baik.


Kekurangan:
  • Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
  • Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
  • Tanggung jawab sekutu tidak sama.
  • Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
  • Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.

E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN :
  • Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
  • Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

F. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

G. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


H. Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.



ANALISIS :

Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.  Dan, di Indonesia sendiri  terdapat beragam bentuk-bentuk perusahaan. Ada 8 bentuk perusahaan seperti; Perusahaan Perseorangan, Firma, PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Yayasan. Biasanya pendirian perusahaan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, namun di Indonesia tujuan perusahaan tidak hanya soal pencarian keuntungan besar tapi juga untuk menambahkan kesejahteraan rakyat banyak. Seperti halnya pendirian BUMN, BUMD, dan Koperasi yang pendiriannya selalu menilik aspek bersama.  Namun jika dilihat dari kelebihan akan bentuk-bentuk perusahaan ini pasti semua bentuk tersebut memiliki kelebihan masing-masing yang mana jika banyak pendirian perusahaan yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun oleh sekelompok orang pasti akan menambah kemakmuran Negara dimana lahan pekerjaan bertambah luas yang membuat berkurangnya pengangguran, dengan banyaknya masyarakat yang berkerja pasti akan membuat pemasukan Kas Negara menjadi bertambah lewaat adanya pajak yang diadakan pemerintah kepada seluruh masyarakat baik yang bekerja kepada perusahaan baik pemilik perusahaan. Dengan pemanfaatan perusahaan-perusahaan tersebut dengan baik, maka akan membuat suatu perubahan yang baik pula bagi Indonesia terutama untuk perekonomian negaranya.



Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI)



Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Prinsip-prinsip HaKI :

  • Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  • Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of  Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi HaKI

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri. meliputi : Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman. 

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. 
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HAKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HAKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius. 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 
1.       Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

  1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  2. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
  3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  5. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  6. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  7. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  8. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  9. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  10. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  12. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  13. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  14. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  15. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  16. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  17. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  18. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  19. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  20. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  21. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  22. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. 
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


ANALISIS :

HaKI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan terciptanya karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas yang bermanfaat tersebut maka sebagai gantinya akan ada pengakuan khusus yang akan diperoleh si pencipta sebagai penghargaan  dari ciptaannya, yang jika sudah diakui maka akan mengangkat citra dalam suatu individu atau sebuah perusahaan atau pula perindustrian. HaKI bisa disebut juga sebagai asset yang tidak terlihat. Karena manfaatnya terasa tidak secara langsung. Seperti Hak Paten yang menambah kepercayaan para pembeli untuk membeli sebuah produk yang telah memiliki Hak Paten tersebut.




PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pengertian Konsumen

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :Pasal 1 butir 2:
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” 
Menurut Hornby:
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

Pengertian Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1:
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” 
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“Pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

Hukum Perlindungan Konsumen

“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. 

Tujuan Perlindungan Konsumen : 

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah : 
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. 
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. 
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 


Azas Perlindungan Konsumen :
  • Asas Manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  • Asas Keadilan, partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 
  • Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual. 
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  • Asas Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. 


Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 


Kewajiban Konsumen

Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain : 
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 


ANALISIS :

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dewasa ini kemajuan teknologi semakin berkembang pesat.  Hal ini pun berpengaruh kepada keahlian manusia yang kian pula mengikuti perkembangan jaman. Mudahnya dalam mencari informasi membuat manusia tidak lagi sulit untuk membuat suatu inovasi baru. Banyak plus minus yang bisa terjadi saat kemampuan inovasi ini berkembang, contohnya saja produk tiruan yang berbahaya. Canggihnya kemampuan peniru yang sangat baik ini membuat produk tiruan menjadi sukar untuk dibedakan dengan produk aslinya. Jika hal seperti itu terjadi maka konsumen akan dirugikan. Untuk itu, konsumen pun membutuhkan perlindungan yang pasti. Di Indonesia sendiri sudah memiliki hukum perlindungan bagi konsumen yang tercantum pada UU No 8 tahun 1999. Mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. Bisa dibuktikan dengan banyak kasus produk tiruan beredar dipasaran yang mana produk tersebut adalah produk berbahaya yang berasal dari bahan tidak baik dan membahayakan kesehatan konsumen atau yang lebih berbahaya lagi adalah yang dapat mengancam jiwa konsumen. Hal ini tentu saja harus ditindak tegas. Konsumen tentu saja harus terjamin keselamatannya. Seperti hak yang tercantum pada Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, “hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Seharusnya ada sosialisasi atas hukum perlindungan konsumen ini agar semua masyarakat tahu dan agar para pelaku curang yang menjual produk tiruan yang berbahaya bisa berpikir ulang untuk mengedarkan produk tersebut kepada konsumen luas.



sumber:
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16320/Bisnis+dan+Perlindungan+Konsumen+-+Bab+VII.ppt
http://bennyantoni.blogspot.co.id/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
http://www.kemenperin.go.id/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/

Senin, 11 April 2016

I'm a WRITER of MY LIFE

"Setiap orang dilahirkan sebagai seorang penulis"

Kali ini saya akan membahas tentang seorang Penulis. Saya suka menulis, jujur saja. Tapi bukan berarti tulisan ini mengenai saya pribadi. Tidak, sama sekali tidak, karena yang saya ingin tuliskan di sini adalah bahasan yang umum.

Saya hanya ingin mengatakan bahwa manusia itu sesungguhnya terlahir sebagai seorang penulis.

Bagaimana? Mengapa saya katakan demikian?

Kadang orang tidak pernah terpikir kalau ia bisa menulis. Orang lebih banyak berpikir bahwa menulis itu adalah suatu hobi yang hanya orang yang gemar lah yang suka. Padahal sesungguhnya tidak.
Saya, kamu, dia, atau mereka semua diciptakan sebagai seorang Penulis. Ya, penulis kehidupan namanya.

Setiap manusia dianugerahi otak untuk berpikir. Itu adalah suatu karunia besar yang Allah berikan pada manusia. Dengan pikiran itu, manusia bisa berpikir logis, merencanakan setiap apa yang dikehendakinya, membuat aturan hidup atau hal-hal lain. Dengan pikiran itu manusia diberikan kecerdasan atas ilmu yang didapat sejak dini. Dan, dengan pikiran itu manusia mampu mengambil atau memilih jalan hidupnya masing-masing a.k.a cita-cita.

Cita-cita disebut juga sebagai keinginan, tujuan, atau juga motivasi hidup.

Sewaktu kecil dulu, saya sering ditanya oleh orang-orang dewasa di sekitar saya atau malah teman sepermainan saya mengenai cita-cita saya itu. Dulu, saya bisa dengan entengnya menjawab, "Aku mau jadi ini, itu..." hampir semua profesi saya masukan kala itu, namun dulu lebih sering menyebutkan profesi Dokter karena kala itu saya hanya tahu hal itu selebihnya tidak. :')

Namun, itu dulu, saat saya masih belum mengerti benar tentang arti cita-cita itu sendiri. Dan, ketika saya beranjak lebih besar dan sudah masuk di SD kelas 4, saya pun mulai berpikir tentang cita-cita saya kelak. Kebetulan saat itu saya suka sekali menggambar, lalu saya memutuskan untuk menjadi seorang Arsitek. Lalu, suatu ketika haluan saya berubah, saya yang tadinya suka menggambar gedung dan rumah berganti menjadi suka bertani/bercocok tanam, maka saya ingin menjadi Insinyur Pertanian. Begitu cepat saya mengganti cita-cita saya, namun lagi-lagi mungkin kali itu saya masih kurang paham akan arti sebuah cita-cita.

Hal itu berlangsung cukup lama sampai saya masuk ke SMP, sampai saya berdiri di masa seragam putih-biru itu pun saya masih memiliki cita-cita yang sama seperti saat SD, yaitu; Insinyur Pertanian. Sampai suatu ketika saya menjadi murid SMA dan mendapat pelajaran tentang Ekonomi. Dari SMP sebenarnya saya tertarik dengan mata pelajaran itu karena saya suka berdagang. Ah, ingat ketika SD kelas 4 saya pernah berjualan penghapus dan alat tulis lucu di kelas. Hehe.

Dan, ketika saya mengetahui adanya mata pelajaran Akuntansi. Saya jadi penasaran tentang mata pelajaran tersebut hingga akhirnya hal itu membawa saya masuk ke jurusan Sosial. Singkatnya, karena masih memiliki rasa penasaran yang tinggi akan Akuntansi, saya pun masuk pada jurusan yang sama saat pendaftaran kuliah, di tahun 2014 lalu.

Sebenarnya, ketika saya memilih jurusan tersebut saya pikir saya masih belum paham tentang cita-cita saya sendiri. Sampai akhirnya ketika saya membuat list keinginan hidup untuk beberapa tahun ke depan, saya mulai terpikir tentang tujuan hidup saya. Saya terpikirkan akan hidup saya setelah saya lulus dari universitas bahkan rencana dekat yang akan saya lakukan untuk mencapai tujuan saya itu.

Bisa dibilang, saya (kembali) pindah haluan. Tadinya, saya yang ingin menjadi Insinyur Pertanian ini seketika berubah ingin menjadi seorang Akuntan dan kemudian berubah lagi ingin menjadi seorang Pengusaha (Entrepreneur).

Tiba-tiba saja pikiran saya terbuka untuk menjadi seorang pengusaha, hal yang mengubah pikiran saya itu adalah kegemaran saya sendiri. Selama ini memang saya tidak pernah memikirkan tentang hal yang sudah saya sukai sejak saya masih kecil, tapi tiba-tiba rekaan masa demi masa membuat saya memahami kalau selama ini saya memang lebih cocok untuk menjadi seorang Pengusaha.

Di detik kemudian pikiran saya berkelana lagi, saya pikir seorang pengusaha tentu saja harus memahami ilmu keuangan. Maka penyesalan yang tadinya mulai menghinggap ketika saya menyadari tujuan hidup saya, seketika berubah ketika saya memikirkan hal itu. Tentu saja, akan lebih baik jika pengusaha bisa memahami bahkan memiliki sistem keuangannya sendiri. Menjadi Sarjana dari jurusan Akuntansi tentu saja tak akan menjadi sia-sia nantinya. Begitulah pikiran saya, yang kemudian saya tanamkan hingga saat ini dan saya  bertekad untuk menguasai semua mata kuliah itu agar saya bisa menerapkannya di perusahaan saya nanti, inshaAllah.


DAN, hubungan dari cerita saya dengan pokok bahasan yang akan saya bahas ini adalah bahwasanya manusia adalah seorang penulis dari jalan hidupnya sendiri.

Maksud dari kalimat itu adalah, sesunggunya hanya saya, pikiran saya, dan diri saya lah yang bisa menentukan kemana saya akan pergi, menuliskan perjalan kisah saya itu di atas sebuah buku kasat mata yang diberikan Allah pada saya lalu menjadikannya sebuah cerita hidup saya nantinya.

Mungkin, kebanyakan orang tidak sadar dengan hal ini. Karena kebanyakan orang hanya menikmati arus hidupnya saja tanpa mau menentukan bahkan berjuang lebih lagi. Sebenarnya manusia hidup itu harus memiliki tujuan, karena ketika seorang manusia tidak memiliki tujuan, maka akan pergi kemana ia kemudian? Tidak tahu, pasti hanya jawaban itu yang akan bersuara.

Jika seseorang tidak memiliki tujuan hidup, maka jika diibaratkan sedang berjalan, ia pasti akan bingung untuk mencari sebuah jalan yang benar dari sebuah pertigaan jalan, berbeda halnya jika seesorang sudah memiliki tujuan hidup yang jelas, maka ia hanya terus berjalan lurus  untuk sampai pada tujuannya itu tanpa bingung lagi lebih memilih jalan yang mana.

Begitulah.

Ah, pernah dengar kalimat, "Cita-cita setinggi langit" atau "Kesuksesan terukur jika sudah berada di Puncak" ?

Rata-rata pasti orang akan menyebut cita-cita, impian, mimpi, bahkan ukuran sukses pun berada di tempat yang paling tinggi.

Tahu penyebabnya mengapa demikian?

Itu karena, orang-orang yang mengatakan hal itu sudah tahu bagaimana mencapainya. Mereka yang telah lebih dulu merasakan bagaimana rasanyaa berjalan di jalanan yang berbatu dan mendaki. Mereka paham bagaimana susahnya mencapai cita-cita itu, maka kalimat itu akhirnya diucapkan.

Tempat yang tinggi tidak mungkin memiliki jalan lurus yang menurun, yang ada hanya jalanan menanjak yang terasa begitu berat ketika diterjang.

Selayaknya pendaki gunung, mereka rela berjalan jauh dengan jalanan terjal, berbatu dan mendaki hanya untuk mencapai puncak untuk melihat keindahan alam dari atas. Sama halnya dengan mencapai cita-cita, perlu usaha, perjuangan yang keras, dan tekad yang kuat untuk bisa mencapainya. Tentu saja hal itu tidak adaa yang instan, bahkan kita harus jatuh bangun dulu untuk bisa merasakannya kemudian.

Maka itu, mulai saat ini... Tuliskan cerita panjang kita untuk mencapai tujuan kita itu! Tuliskan dengan hal-hal yang paling menyusahkan dan menyengsarakan sekalipun agar saat kita berada di puncak nanti kita bisa berbangga kalau usaha kita selama ini tidak lah sia-sia. ^^



Bawalah cita-citamu sejauh mungkin, bahkan walau sampai harus keujung dunia sekalipun. - IcaAZ





Salam semangat,
Ica.

Sabtu, 09 April 2016

Hukum Perdata, Hukum Perjanjian & Hukum Dagang


 Hukum Perdata
“Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya." (Menurut Para Ahli)

NOTES:
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Perjanjian
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).”

NOTES:
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a)      Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b)      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c)       Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Hukum Dagang
Keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan.”


Contoh Kasus – Perdata :

 (Kasus Prita Mulyasari)



Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 


Analisis Kasus :

“Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.”

Asal mula hukum perdata dari kasus ini berawal dari suatu komentar mengenai pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap pelayanan dari sebuah Rumah Sakit tersebut malah berbuntut panjang. Akibat adanya bantuan dari media sosial (email) yang malah membuat masalah individu ini merebak ke publik.
Prita divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dari RS tersebut akibat curhatan-nya yang dia unggah dan disebarnya via email. Dengan kemajuan teknologi yang pesat dewasa ini tentu saja membuat curhatan itu menjadi mudah tersebar di kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja dapat menjadi tombak yang merugikan RS Omni Internasional—dimana keluhan itu ditujukan.
Pihak RS Omni Internasional yang tidak terima dengan penyudutan yang dilakukan Prita ini tentu saja langsung mengajukan tuntutan secara Perdata dan Pidana kepada Prita, yang menurutnya sudah membuatnya rugi baik secara materiil maupun immaterial. Tuduhan pencemaran nama baik akhirnya yang menjadikan Prita sebagai terdakwa.
Padahal jika dilihat dari sudut pandang Prita, sesungguhnya ia hanya menyatakan keluhannya dengan memberikan kritikan atas pelayanan tersebut namun seketika kritikan tersebut malah menjadi masalah yang besar ketika tersebar luas ke masyarakat. Tentu saja, jika di lihat dari sudut pandang RS tersebut, hal ini menjadi pencemaran nama baik untuknya. Karena dengan adanya keluhan/kritikan yang menyebar luas tersebut pasti akan membuat kepercayaan masyarakat yang menjadi pasien terhadap RS itu pun berkurang hingga pihaknya menuntut pihak Prita.
Oleh sebab itu, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan sebuah media sosial apalagi di jaman canggih seperti ini. Karena masalah yang tadinya hanya berskala kecil bisa mengembang dalam skala besar jika sudah tersebar luas ke publik. Masalah Prita ini sesungguhnya hanya sebuah keluhan pribadi atas suatu pelayanan yang diberikan sebuah RS padanya, mungkin ia hanya berniat memberikan kritikan, namun kritikan itu malah berubah menjadi kasus ketika pihak yang diberikan kritik tersebut tidak terima. Apalagi, pihak tersebut telah menganggap namanya menjadi tercemar akibat adanya keluhan itu. Maka dengan ini, membuat Prita langsung dituntut secara perdata.  Dalam kasus yang memiliki sangkut paut dengan UU ITE ini, sekiranya bisa dijadikan sebuah pelajaran hidup untuk lebih hati-hati dalam menuliskan sesuatu di media sosial, lebih lagi tentang kritikan atau keluhan. Menggunakan bahasa yang baik dan bijak serta tidak terkesan menyudutkan satu pihak mungkin akan lebih baik. Tapi mungkin akan lebih baik lagi jika masalah tersebut didiskusikan bersama oleh pihak yang bersangkutan secara langsung, karena pasti akan membuat titik masalah lebi terang dan masalah tersebut tidak akan berbuntut panjang.




Sumber:
lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Perjanjian.pdf
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/03/dasar-dasar-hukum-dagang-di-indonesia.html
https://woelhandcute.wordpress.com/2014/05/27/kasus-prita-vs-rs-omni/


 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik