Pages

Sabtu, 09 April 2016

Hukum Perdata, Hukum Perjanjian & Hukum Dagang


 Hukum Perdata
“Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya." (Menurut Para Ahli)

NOTES:
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Perjanjian
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).”

NOTES:
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a)      Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b)      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c)       Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Hukum Dagang
Keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan.”


Contoh Kasus – Perdata :

 (Kasus Prita Mulyasari)



Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. 
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 


Analisis Kasus :

“Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.”

Asal mula hukum perdata dari kasus ini berawal dari suatu komentar mengenai pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap pelayanan dari sebuah Rumah Sakit tersebut malah berbuntut panjang. Akibat adanya bantuan dari media sosial (email) yang malah membuat masalah individu ini merebak ke publik.
Prita divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Prita dinilai telah mencemarkan nama baik dari RS tersebut akibat curhatan-nya yang dia unggah dan disebarnya via email. Dengan kemajuan teknologi yang pesat dewasa ini tentu saja membuat curhatan itu menjadi mudah tersebar di kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja dapat menjadi tombak yang merugikan RS Omni Internasional—dimana keluhan itu ditujukan.
Pihak RS Omni Internasional yang tidak terima dengan penyudutan yang dilakukan Prita ini tentu saja langsung mengajukan tuntutan secara Perdata dan Pidana kepada Prita, yang menurutnya sudah membuatnya rugi baik secara materiil maupun immaterial. Tuduhan pencemaran nama baik akhirnya yang menjadikan Prita sebagai terdakwa.
Padahal jika dilihat dari sudut pandang Prita, sesungguhnya ia hanya menyatakan keluhannya dengan memberikan kritikan atas pelayanan tersebut namun seketika kritikan tersebut malah menjadi masalah yang besar ketika tersebar luas ke masyarakat. Tentu saja, jika di lihat dari sudut pandang RS tersebut, hal ini menjadi pencemaran nama baik untuknya. Karena dengan adanya keluhan/kritikan yang menyebar luas tersebut pasti akan membuat kepercayaan masyarakat yang menjadi pasien terhadap RS itu pun berkurang hingga pihaknya menuntut pihak Prita.
Oleh sebab itu, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan sebuah media sosial apalagi di jaman canggih seperti ini. Karena masalah yang tadinya hanya berskala kecil bisa mengembang dalam skala besar jika sudah tersebar luas ke publik. Masalah Prita ini sesungguhnya hanya sebuah keluhan pribadi atas suatu pelayanan yang diberikan sebuah RS padanya, mungkin ia hanya berniat memberikan kritikan, namun kritikan itu malah berubah menjadi kasus ketika pihak yang diberikan kritik tersebut tidak terima. Apalagi, pihak tersebut telah menganggap namanya menjadi tercemar akibat adanya keluhan itu. Maka dengan ini, membuat Prita langsung dituntut secara perdata.  Dalam kasus yang memiliki sangkut paut dengan UU ITE ini, sekiranya bisa dijadikan sebuah pelajaran hidup untuk lebih hati-hati dalam menuliskan sesuatu di media sosial, lebih lagi tentang kritikan atau keluhan. Menggunakan bahasa yang baik dan bijak serta tidak terkesan menyudutkan satu pihak mungkin akan lebih baik. Tapi mungkin akan lebih baik lagi jika masalah tersebut didiskusikan bersama oleh pihak yang bersangkutan secara langsung, karena pasti akan membuat titik masalah lebi terang dan masalah tersebut tidak akan berbuntut panjang.




Sumber:
lista.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Perjanjian.pdf
http://everythingaboutvanrush88.blogspot.co.id/2015/03/dasar-dasar-hukum-dagang-di-indonesia.html
https://woelhandcute.wordpress.com/2014/05/27/kasus-prita-vs-rs-omni/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik