BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN DI INDONESIA
A. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh
satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan
tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang
terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangannya kepada
seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari
persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut
dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu
pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut
menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti
antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan). Setiap
tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh:
Apabila perseorangan mengalami sengketa atas hutang atau mungkin
perseorangan tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung
jawab pemilik juga.
Kelebihan:
- Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau
Partnership (Firma).
- Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari
manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah
diawasi oleh pemilik langsung.
- Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di
dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
- Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya
hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja.
Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan
surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
- Proses pembentukan yang sangat cepat.
- Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi
kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan:
- Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan
pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan
oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan
tersebut adalah si pemilik.
- Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka,
pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari
perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di
tanggung oleh si pemilik.
B. Perusahaan Perkongsian / Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder. Firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki
oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak,
kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam
menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
Kelebihan:
- Kemampuan manajemen
lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kekurangan:
- Tanggungjawab pemilik
tidak terbatas.
- Kerugian yang
disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
- Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu.
C. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Kelebihan:
- Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih
sesuai kemampuan.
- Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang
yang tepat.
- Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
- Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
- Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Kekurangan:
- Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah.
Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin
khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
D. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
Kelebihan:
- Pendiriannya mudah
- Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu
dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
- Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
- Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
- Kemampuan manajemen lebih baik.
Kekurangan:
- Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya
mengandalkan pada sekutu komplementer.
- Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi
kemungkinan perselisihan.
- Tanggung jawab sekutu tidak sama.
- Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
- Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu
komplementer.
E. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh
Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis BUMN :
- Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
- Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
F. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II
(Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD
tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Keuntungan yang
diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan
Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan
penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup
orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
G. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945
pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi
dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
H. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANALISIS :
Perusahaan adalah organisasi
yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang
kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis
manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan
berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Dan, di Indonesia sendiri terdapat beragam bentuk-bentuk perusahaan. Ada
8 bentuk perusahaan seperti; Perusahaan Perseorangan, Firma, PT, CV, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Yayasan. Biasanya pendirian perusahaan memiliki tujuan
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, namun di Indonesia tujuan
perusahaan tidak hanya soal pencarian keuntungan besar tapi juga untuk
menambahkan kesejahteraan rakyat banyak. Seperti halnya pendirian BUMN, BUMD,
dan Koperasi yang pendiriannya selalu menilik aspek bersama. Namun jika dilihat dari kelebihan akan
bentuk-bentuk perusahaan ini pasti semua bentuk tersebut memiliki kelebihan
masing-masing yang mana jika banyak pendirian perusahaan yang dilakukan baik
oleh perseorangan ataupun oleh sekelompok orang pasti akan menambah kemakmuran Negara
dimana lahan pekerjaan bertambah luas yang membuat berkurangnya pengangguran, dengan
banyaknya masyarakat yang berkerja pasti akan membuat pemasukan Kas Negara menjadi
bertambah lewaat adanya pajak yang diadakan pemerintah kepada seluruh
masyarakat baik yang bekerja kepada perusahaan baik pemilik perusahaan. Dengan
pemanfaatan perusahaan-perusahaan tersebut dengan baik, maka akan membuat suatu
perubahan yang baik pula bagi Indonesia terutama untuk perekonomian negaranya.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
(HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Prinsip-prinsip HaKI :
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor
13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark
Law Treaty
- Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya
ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi HaKI
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri. meliputi : Paten, Merek, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Varietas
Tanaman.
Permasalahan mengenai Hak
Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi,
industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting
jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan
faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah
menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat
tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan
dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam
mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman
dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HAKI juga
telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HAKI. Sekali
lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat
perhatian yang serius.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Adalah ketentuan yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
- Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem
Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik
adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
- Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
- Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
- Kode Akses
adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
- Kontrak Elektronik
adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
- Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
- Nama Domain
adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
- Orang adalah
orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
- Badan Usaha
adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun
oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan
para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut
pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
ANALISIS :
HaKI merupakan hak yang timbul dari
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dengan terciptanya karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualitas yang bermanfaat tersebut maka sebagai gantinya akan ada pengakuan
khusus yang akan diperoleh si pencipta sebagai penghargaan dari ciptaannya, yang jika sudah diakui maka
akan mengangkat citra dalam suatu individu atau sebuah perusahaan atau pula perindustrian.
HaKI bisa disebut juga sebagai asset yang tidak terlihat. Karena manfaatnya
terasa tidak secara langsung. Seperti Hak Paten yang menambah kepercayaan para
pembeli untuk membeli sebuah produk yang telah memiliki Hak Paten tersebut.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :Pasal 1 butir 2:
“ Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby:
“Konsumen (consumer)
adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau
suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu;
sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang;
setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1:
“Segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F
butir 4a:
“Pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum Perlindungan
Konsumen
“Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Tujuan Perlindungan
Konsumen :
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas Perlindungan
Konsumen :
- Asas
Manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan,
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas
Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian
Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ANALISIS :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dewasa ini kemajuan teknologi
semakin berkembang pesat. Hal ini pun
berpengaruh kepada keahlian manusia yang kian pula mengikuti perkembangan
jaman. Mudahnya dalam mencari informasi membuat manusia tidak lagi sulit untuk
membuat suatu inovasi baru. Banyak plus minus yang bisa terjadi saat kemampuan
inovasi ini berkembang, contohnya saja produk tiruan yang berbahaya. Canggihnya
kemampuan peniru yang sangat baik ini membuat produk tiruan menjadi sukar untuk
dibedakan dengan produk aslinya. Jika hal seperti itu terjadi maka konsumen
akan dirugikan. Untuk itu, konsumen pun membutuhkan perlindungan yang pasti. Di
Indonesia sendiri sudah memiliki hukum perlindungan bagi konsumen yang
tercantum pada UU No 8 tahun 1999. Mungkin banyak masyarakat yang tidak tahu
mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. Bisa dibuktikan dengan banyak kasus
produk tiruan beredar dipasaran yang mana produk tersebut adalah produk
berbahaya yang berasal dari bahan tidak baik dan membahayakan kesehatan
konsumen atau yang lebih berbahaya lagi adalah yang dapat mengancam jiwa
konsumen. Hal ini tentu saja harus ditindak tegas. Konsumen tentu saja harus
terjamin keselamatannya. Seperti hak yang tercantum pada Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, “hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”. Seharusnya ada sosialisasi atas hukum perlindungan konsumen ini agar
semua masyarakat tahu dan agar para pelaku curang yang menjual produk tiruan
yang berbahaya bisa berpikir ulang untuk mengedarkan produk tersebut kepada
konsumen luas.
sumber:
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.htmlhttp://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16320/Bisnis+dan+Perlindungan+Konsumen+-+Bab+VII.ppthttp://bennyantoni.blogspot.co.id/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html