Aspek Hukum dalam Ekonomi
Apa Itu
Hukum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sistem ini termasuk sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Mengenai Pembaharuan
Hukum…
Pembaharuan hukum yaitu menyusun tata hukum agar
disesuaikan dengan perubahan masyarakat. Pembaharuan hukum juga dapat diartikan
sebagai upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu
tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualiatas yang
dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan hukum sebenarnya mengandung makna yang
luas mencakup sistem hukum. Menurut Friedman,
“Sistem hukum terdiri atas struktur hukum
(structure), substansi/materi hukum (substance) dan budaya hukum (legal culture). Perubahan yang dilakukan
dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan
kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum masyarakat.
Pembaharuan hukum merupakan prioritas utama,
terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara yang baru merdeka dari
penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu, dinegara-negara berkembang
pembaharuan hukum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1.
Merupakan upaya untuk melepaskan diri
dan lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas; penghapusan, penggantian & penyesuaian
ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat colonial.
2.
Pembaharuan hukum berperan pula dalam
mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka
mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat
warga Negara.
Mengenai Pembangunan
Hukum…
Pembangunan hukum meliputi aturan dan substansi, structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum
masyarakat serta untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan
dengan ekonomi.
Pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan atau
substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada
budaya hukum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hukum yang jelas,
bisa dipertanggungjawabkan, terarah serta proposional antara aspek fisik
(pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang
membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hukum dalam pembangunan hukum ini adalah
untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur.
Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya
perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk di
dalamnya peranan hukum.
Apakah Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi?
1. Hukum
dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi.
Karena hokum akan membatas-batasi
setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan
ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum
tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas
ekonomi.
Karena dianggap telalu mengganggu
dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan
tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin
yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para
arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang
seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi
pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian
atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum
dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multinational corporation dan ekonomi
Negara.
Pada saat rezim Soeharto masih
berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau
negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program
pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena
pertumbuhan ekonominya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”. Namun
demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim Soeharto
tersebut merupakan window dressing
yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia.
Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut
sebenarnya sangat ‘keropos’, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan
yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapatkan keistimewaan
dari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship
dan banker dalam arti sebenarnya,
tetapi mereka hanya rent seeking (pemburu
rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hukum yang
digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hukum rimba, siapa yang kuat
atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas
istimewa.
Pendapat
Para Ahli Tentang Kedudukan Hukum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi dan pertumbuhan
ekonomi adalah kunci memahami peran hukum dalam menghambat atau menekan
pertumbuhan ekonomi yang terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non produktif yang harus
ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi
dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin
berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekuilibrium ekonomi dan
stabilitas ekuilibrium yang telah dicapai itu.
Si pengusaha, si pemberi kapital,
si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana yang
diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana kompleks
dunia modern sebagian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya
kejadian-kejadian yang mendatang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut Burg’s, dari studi yang
dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang
harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
·
Stabilitas
(stability)
Hukum investasi sebagai bagian dari
hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana
potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan
yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat
mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula
melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan
hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat
dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau
konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal
asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan
terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
·
Prediksi
(preditability)
Peraturan hukum dalam ekonomi harus
bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat
meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut
mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin
hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan
jaminan kepada investor untuk memperoleh economic
oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan
keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan
salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor,
karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum
investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai
pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
·
Keadilan
(fairness)
Seperti perlakuan yang sama bagi
semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang
dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan
sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi
yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan di sini, maka faktor accountability dengan melakukan
reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum
merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal
ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan
hukum (law enforcement) dan
ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa
aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut
terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat
perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan
para investor dalam berinvestasi.
Selanjutnya Burg’s mengemukakan
bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem
ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan
menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi”
merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut
J.D. NY. HART
Ia mengemukakan konsep hukum
sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
- · Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
- · procedural capability, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa.
- · codification of goals, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
- · Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
- · Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
- · defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
- · accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
- · stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Apa Itu Sistem
Ekonomi ?
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan
oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut.
Mengenai
Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi di Indonesia…
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang
berorientasi kepada lima dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan
bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung
tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga
ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang
sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai
kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus
berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim
ekonomi pancasila SEP.
1.
Pasal
Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas.
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas.
Tinjauan
terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai
dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan
permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang SEP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang SEP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
·
Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan.
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan.
·
Pemikiran
Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik.
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik.
·
Pemikiran
Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
·
Pemikiran
Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
·
Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “Lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara”. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “Lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara”. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
Tentang
Sistem Ekonomi & Sistem Hukum
Keterpurukan
Ekonomi
Keterpurukan ekonomi merupakan kondisi atau masalah
yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan ekonomi. Hal-hal di sini
yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu :
·
Krisis Moneter 1997
Krisis moneter yang juga bisa
disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial yang dimulai pada
Juli 1997 di Thailand,
dan mempengaruhi mata uang, bursa saham dan
harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia
Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter
("krismon") di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan
dan Thailand adalah
negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997,
Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki
inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan
mata uang luar yang besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang
baik.
Tapi banyak
perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika
rupiah menguat
terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut – level
efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga
mata uang lokal meningkat.
Pada
Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas
Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8% ke 12%. Rupiah
mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan
pertukaran floating – bebas. Rupiah
jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar, tapi rupiah
jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan
rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh
titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan hutang jangka
panjang Indonesia menjadi "junk
bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada
Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi
di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam
dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan
rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah,
menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi rupiah dan peningkatan
besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada
Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini
tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie
menjadi presiden.
·
Investor Asing Mencabut Investasi dari Indonesia
(Lemahnya Iklim Investasi)
Lemahnya iklim investasi
di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena menghambat
investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor.Industri yang
berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah dalam lapangan
kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri berorientasi ekspor, jelas
menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar memanfaatkan keunggulan
komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja berlimpah. Akan tetapi ,sejak
krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan, akibat dari lemahnya daya saing
investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga menyebabkan keterpurukan terhadap
ekonomi itu sendiri.
·
Tingginya Tingkat Korupsi di Indonesia
Dengan tingginya korupsi
di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan menggerogoti batang
tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak sendi-sendi
kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional. Tingginya tingkat
korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina, melonjaknya angka
putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga kurangnya biaya, dan
merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominan adalah proses
pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir menjadi
keterpurukan ekonomi.
·
Pengusaha Besar Menjadi Pengusaha Yang
Menjarah Uang Rakyat
Sebagian pengusaha besar atau orang
superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk menjarah uang rakyat. Jumlah
orang superkaya, yang sebagian besar hartanya diperoleh dengan cara ilegal,
tidak terlalu banyak, namun "harta karunnya" sungguh luar biasa
besarnya. Segelintir orang ini, asetnya mungkin menguasai 70 persen dari
aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar biasanya orang-orang kaya ini (baik
pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam), sebagian besar harta bendanya berasal
dari sumber-sumber tidak resmi, yang diperolehnya selama ini. Uang panas, dirty
money, money loundering, dan sejenisnya, semacam inilah yang sebenarnya perlu
digali, setidaknya untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Para orang superkaya, terkenal
memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman Island, serta
beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh kalau keberadaan
berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit dilacak
keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia,
dengan harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh
turunan belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang
berkolusi dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok
dan menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan
masyarakat (bangsanya).
Dahulu, mereka mendapatkan harta
benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap sana sini, berkubang dalam
lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor lainnya, adalah permainan
mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara dengan cara halus, padahal
senyatanya mereka adalah para perampok berdasi (white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap
harta-harta semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi.
Yakni menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi"
yang sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta
karun merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu
digali hingga ke luar negeri.
·
Terpuruknya Kredibilitas Partai Politik
Menyangkut jebloknya kredibilitas
partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey menyebutkan, akibat
mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan kredibilitasnya
rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi rakyat. Parpol
terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya. Maka, tak
mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental
dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi
(pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik
kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk
dikala "jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin
keteladanan. Terlebih, setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak.
Sebagaimana diulas banyak media, tak sedikit para politisi berkubang dengan
cacat mental dan cacat kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual
tak henti-hentinya menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik
semakin jengah. Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang
keruk" yang tak tau malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan
segudang fasilitas, toh mereka (politisi) masih sibuk "palak
sana-palak sini". Tentu, tidak semua politisi cacat kelakuan. Namun,
realitas itulah yang kadung melekat dibenak masyarakat.
Faktor Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
Reformasi maknanya sangat luas,
istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang
berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang
terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga
lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat
mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan
pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan
aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
·
Perlunya reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi adalah
demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik
dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial diIndonesia. Dalam kritisi
dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi
dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru,
demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan
demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’
demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada
Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan
ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan
politik dan ekonomi.
Dengan menambahkan satu aspek,
ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak
yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga
ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai
demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu
“lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari
sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan
transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30
menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk
menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai
”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Jika reformasi demokrasi dapat
berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”, demokrasi yang
menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin menjadi
panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat.Kalau tidak,
maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde Otoriter
sebelumnya.
·
Perlunya Good Governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good
govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan
persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good
governance merupakan suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam
komunitas global. Good governanceberarti proses pengelolaan dengan
melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian
dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya
alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan
dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas.
·
Perlunya Pemimpin Yang Memiliki a Vision and Strong Leadership
Dalam mencapai
Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin
yang memiliki a vision and strong
leadership, yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana dalam
peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan
dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.
Faktor Hukum yang Harus Mendapat Perhatian
·
Masalah
ketidakpastian hukum, dengan ketidakpastian hukum maka akan
menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian orang. Maka diperlukan penegasan dalam
setiap hukum yang ada, agar keadilan bagi setiap orang bisa terwujud.
·
Peran
pemerintah dalam merespon aspek-aspek hukum agar dapat
memainkanperanan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim
kondusif dalam bidang ekonomi.
·
Penyesuaian
kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan tuntutan.
·
Menjadikan
pembangunan hukum sebagai prioritas untuk mencapai
pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan
hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan
ekonomi.
·
Orientasi
jangka pendek yang dilakukan oleh ahli politik.
Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan oleh orang-orang
yang benar-benar ahli dalam ilmu politik, agar hasil dalam orientasi tersebut
dapat mencapai hasil yang maksimal.
Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
·
Urgensi Menciptakan kewajiban hukum
Kewajiban hukum merupakan suatu
kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban
hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas. Tujuan nya agar menciptakan
kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
·
Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost”
Dalam mengembangkan atau bahkan
menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction
cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah
biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi
ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga
jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman
transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang
harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
·
Urgensi mempertahankan tingkat kepastian
Kepastian di bidang hukum akan
memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha
dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka
semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala
tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat
kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan
mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan
harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
·
Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh
pengusaha
Prioritas pembangunan mewujudkan
supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di
bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor
pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi.
Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan
iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.
KESIMPULAN (Analisa Pribadi)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang dapat mengatur. Jika dihubungkan dengan Ekonomi, maka jelas pengertiannya menjadi sebuah sistem yang dapat mengatur jalannya suatu perekonomian Negara.
Setiap kegiatan ekonomi tentulah memerlukan
kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatannya, hal itu ditujukan agar
memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Namun ternyata tidak
hanya kelancaran yang didapat jika ekonomi dijalankan seiring dengan adanya hukum
yang begitu kukuh yang berlaku, tapi juga kemajuan pesat untuk sebuah
pertumbuhan negara.
Indonesia sebagai Negara hukum semestinya memiliki
kekuatan hukum yang lebih baik dibanding Negara lainnya, bukannya seperti yang
sedang terjadi dewasa ini. Peraturan hukum yang berlaku saat ini untuk
mengimbangi sistem perekonomian Negara dinilai masih sangat kurang bahkan tidak
efektif untuk membuat kesejahteraan yang selama ini masyarakat impikan. Masalah
yang terjadi di Indonesia ini dinilai terlalu komplek akibat kebiasaan tidak baik dari para pemegang
kendali Negara. Sekiranya, jika pemegang kendali tersebut memiliki kesadaran
hukum setidaknya sedikit saja mungkin Negara ini juga bisa sedikit lebih
bernapas untuk dapat tumbuh dan berkembang. Seperti halnya kasus korupsi yang
sepertinya sering sekali terdengar di telinga public seharusnya bisa lebih
ditindaki dengan hukum yang kuat. Seharusnya tersangka korupsi tersebut
diberikan hukuman yang sebanding seperti hukuman mati bukan hukuman yang hanya
dipenjarakan selama bertahun-tahun saja. Bagaimana pun korupsi adalah tindakan
kriminal karena sangat menyengsarakan rakyat. Andai aparatur hukum Negara ini
lebih peka terhadap hal-hal seperti ini, mungkin sebuah kasus seperti ini tidak
akan terulang lagi dan mungkin Negara Indonesia ini sudah masuk ke dalam tahap Maju.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar