Pages

Jumat, 25 Maret 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Apa Itu Hukum?
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sistem ini termasuk sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Mengenai Pembaharuan Hukum…
Pembaharuan hukum yaitu menyusun tata hukum agar disesuaikan dengan perubahan masyarakat. Pembaharuan hukum juga dapat diartikan sebagai upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan hukum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup sistem hukum. Menurut Friedman,  “Sistem hukum terdiri atas struktur hukum (structure), substansi/materi hukum (substance) dan budaya hukum (legal culture). Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum masyarakat.
Pembaharuan hukum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu, dinegara-negara berkembang pembaharuan hukum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1.            Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas; penghapusan, penggantian & penyesuaian ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat colonial.
2.            Pembaharuan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga Negara.

Mengenai Pembangunan Hukum…
Pembangunan hukum meliputi aturan dan substansi, structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum masyarakat serta untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi.
Pembangunan hukum tidak hanya tertuju pada aturan atau substansi hukum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hukum yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, terarah serta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hukum dalam pembangunan hukum ini adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk di dalamnya peranan hukum.

Apakah  Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi?
1.      Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. 
Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2.      Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. 
Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya

3.      Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multinational corporation dan ekonomi Negara. 
Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonominya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”. Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim Soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat ‘keropos’, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapatkan keistimewaan dari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking (pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hukum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hukum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.


Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hukum dalam Sistem Ekonomi
1.      Menurut Douglass C. North, institusi dan pertumbuhan ekonomi adalah kunci memahami peran hukum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi yang terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non produktif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.

2.      Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekuilibrium ekonomi dan stabilitas ekuilibrium yang telah dicapai itu.

Si pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang mendatang dapat diramalkan sebelumnya .

3.      Menurut Burg’s,  dari studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
·         Stabilitas (stability)
Hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
·         Prediksi (preditability)
Peraturan hukum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
·         Keadilan (fairness)
Seperti perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan di sini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
·         Pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).

Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4.      Menurut J.D. NY. HART
Ia mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
  • ·         Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
  • ·         procedural capability, hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa.
  • ·         codification of goals, pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
  • ·         Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
  • ·         Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
  • ·         defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
  • ·         accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
  • ·         stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.


Apa Itu Sistem Ekonomi ?
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. 
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Mengenai Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi di Indonesia…
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada lima dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.

Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP.
1.      Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas.
Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang SEP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
·          Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan.
·         Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik.
·         Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
·         Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
·         Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.  “Lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara”. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
           
Tentang Sistem Ekonomi & Sistem Hukum
Keterpurukan Ekonomi
Keterpurukan ekonomi merupakan kondisi atau masalah yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan ekonomi. Hal-hal di sini yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu :
·         Krisis Moneter 1997
Krisis moneter yang juga bisa disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan mempengaruhi mata uangbursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter ("krismon") di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut – level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8% ke 12%. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating – bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden.

·         Investor Asing Mencabut Investasi dari Indonesia (Lemahnya Iklim Investasi)
Lemahnya iklim investasi di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena menghambat investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor.Industri yang berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah dalam lapangan kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri berorientasi ekspor, jelas menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja berlimpah. Akan tetapi ,sejak krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan, akibat dari lemahnya daya saing investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga menyebabkan keterpurukan terhadap ekonomi itu sendiri.

·         Tingginya Tingkat Korupsi di Indonesia
Dengan tingginya korupsi di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional. Tingginya tingkat korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga kurangnya biaya, dan merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominan adalah proses pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir menjadi keterpurukan ekonomi.

·         Pengusaha Besar Menjadi Pengusaha Yang Menjarah Uang Rakyat
Sebagian pengusaha besar atau orang superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk menjarah uang rakyat. Jumlah orang superkaya, yang sebagian besar hartanya diperoleh dengan cara ilegal, tidak terlalu banyak, namun "harta karunnya" sungguh luar biasa besarnya. Segelintir orang ini, asetnya mungkin menguasai 70 persen dari aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar biasanya orang-orang kaya ini (baik pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam), sebagian besar harta bendanya berasal dari sumber-sumber tidak resmi, yang diperolehnya selama ini. Uang panas, dirty money, money loundering, dan sejenisnya, semacam inilah yang sebenarnya perlu digali, setidaknya untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Para orang superkaya, terkenal memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman Island, serta beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh kalau keberadaan berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit dilacak keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia, dengan harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh turunan belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang berkolusi dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok dan menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan masyarakat (bangsanya).
Dahulu, mereka mendapatkan harta benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap sana sini, berkubang dalam lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor lainnya, adalah permainan mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara dengan cara halus, padahal senyatanya mereka adalah para perampok berdasi (white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap harta-harta semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi. Yakni menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi" yang sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta karun merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu digali hingga ke luar negeri.

·         Terpuruknya Kredibilitas Partai Politik
Menyangkut jebloknya kredibilitas partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey menyebutkan, akibat mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan kredibilitasnya rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi rakyat. Parpol terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya. Maka, tak mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi (pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk dikala "jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin keteladanan. Terlebih, setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak. Sebagaimana diulas banyak media, tak sedikit para politisi berkubang dengan cacat mental dan cacat kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual tak henti-hentinya menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik semakin jengah. Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang keruk" yang tak tau malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan segudang fasilitas, toh mereka (politisi) masih sibuk "palak sana-palak sini". Tentu, tidak semua politisi cacat kelakuan. Namun, realitas itulah yang kadung melekat dibenak masyarakat.

Faktor Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
·    Perlunya reformasi perpajakan

Reformasi maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
·         Perlunya reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial diIndonesia. Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
Dengan menambahkan satu aspek, ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu “lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Jika reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat.Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde Otoriter sebelumnya.

·         Perlunya Good Governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good governanceberarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

·         Perlunya Pemimpin Yang Memiliki a Vision and Strong Leadership
Dalam mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership, yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.

Faktor Hukum yang Harus Mendapat Perhatian
·         Masalah ketidakpastian hukum, dengan ketidakpastian hukum maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian orang. Maka diperlukan penegasan dalam setiap hukum yang ada, agar keadilan bagi setiap orang bisa terwujud.
·         Peran pemerintah dalam merespon aspek-aspek hukum agar dapat memainkanperanan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim kondusif dalam bidang ekonomi.
·         Penyesuaian kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan tuntutan.
·         Menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas untuk mencapai pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi.
·         Orientasi jangka pendek yang dilakukan oleh ahli politik. Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar ahli dalam ilmu politik, agar hasil dalam orientasi tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.

Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi

Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
·         Urgensi Menciptakan kewajiban hukum
Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas. Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.

·         Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost
Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.

·         Urgensi mempertahankan tingkat kepastian
Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
·         Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha
Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.







KESIMPULAN (Analisa Pribadi)

 Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa hukum adalah sebuah sistem yang dapat mengatur. Jika dihubungkan dengan Ekonomi, maka jelas pengertiannya menjadi sebuah sistem yang dapat mengatur jalannya suatu perekonomian Negara.
Setiap kegiatan ekonomi tentulah memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatannya, hal itu ditujukan agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Namun ternyata tidak hanya kelancaran yang didapat jika ekonomi dijalankan seiring dengan adanya hukum yang begitu kukuh yang berlaku, tapi juga kemajuan pesat untuk sebuah pertumbuhan negara.
Indonesia sebagai Negara hukum semestinya memiliki kekuatan hukum yang lebih baik dibanding Negara lainnya, bukannya seperti yang sedang terjadi dewasa ini. Peraturan hukum yang berlaku saat ini untuk mengimbangi sistem perekonomian Negara dinilai masih sangat kurang bahkan tidak efektif untuk membuat kesejahteraan yang selama ini masyarakat impikan. Masalah yang terjadi di Indonesia ini dinilai terlalu komplek akibat kebiasaan tidak baik dari para pemegang kendali Negara. Sekiranya, jika pemegang kendali tersebut memiliki kesadaran hukum setidaknya sedikit saja mungkin Negara ini juga bisa sedikit lebih bernapas untuk dapat tumbuh dan berkembang. Seperti halnya kasus korupsi yang sepertinya sering sekali terdengar di telinga public seharusnya bisa lebih ditindaki dengan hukum yang kuat. Seharusnya tersangka korupsi tersebut diberikan hukuman yang sebanding seperti hukuman mati bukan hukuman yang hanya dipenjarakan selama bertahun-tahun saja. Bagaimana pun korupsi adalah tindakan kriminal karena sangat menyengsarakan rakyat. Andai aparatur hukum Negara ini lebih peka terhadap hal-hal seperti ini, mungkin sebuah kasus seperti ini tidak akan terulang lagi dan mungkin Negara Indonesia ini sudah masuk ke dalam tahap Maju.

Sumber:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik