Pages

Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 November 2015

Penulisan EYD


Bagaimana Cara Penulisan EYD yang Benar?

A. PENULISAN HURUF

1.      Huruf Kapital atau Huruf Besar
  • ·     Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.

Misalnya:
Kami menggunakan barang produksi dalam negeri.
Siapa yang datang tadi malam?

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.

Misalnya:
Adik bertanya, ”Kapan kita ke Taman Safari?”
Bapak menasihatkan, ”Jaga dirimu baik-baik, Nak!”

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan nama kitab suci, termasuk ganti untuk Tuhan.

Misalnya:
Allah, Yang Mahakuasa, Islam, Kristen, Alkitab,  Quran, Weda, Injil.
“Bimbinglah hamba-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat.”

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.

Misalnya:
Haji Agus Salim, Imam Syafii, Nabi Ibrahim, RadenWijaya.

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang, nama instansi, atau nama tempat.

Misalnya:
Presiden Yudhoyono, Mentri Pertanian,  Profesor Supomo, Sekretaris Jendral Deplu.

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.

Misalnya:
Albar Maulana
Kemal Hayati
Muhammad Rahyan

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa-bangsa dan bahasa. Perlu diingat, posisi tengah kalimat, yang dituliskan dengan huruf kapital hanya huruf pertama nama bangsa, nama suku, dan nama bahasa; sedangkan huruf pertama kata bangsa, suku, dan bahasa ditulis dengan huruf kecil.


Penulisan yang salah:
Dalam hal ini Bangsa Indonesia yang ….
…. tempat bermukim Suku Melayu sejak ….
…. memakai Bahasa Spanyol sebagai ….

Penulisan yang benar:
Dalam hal ini bangsa Indonesia yang ….
…. tempat bermukim suku Melayu sejak ….
…. memakai bahasa Spanyol sebagai ….

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
Misalnya:
tahun Saka
bulan November
hari Jumat
hari Natal
perang Dipenogoro

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti Bapak, Ibu,   Saudara, Kakak, Adik, Paman, yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.

Misalnya:
”Kapan Bapak berangkat?” tanya Nining kepada Ibu.
Para ibu mengunjungi Ibu Febiola.
Surat Saudara sudah saya terima.

  • ·         Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.

Misalnya:
Apakah kegemaran Anda?
Usulan Anda telah kami terima.



NOTES:
Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama jabatan dan pangkat yang tidak diikuti nama orang, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya:
Siapakah gubernur yang baru dilantik itu?
Kapten Amir telah naik pangkat menjadi mayor.
Keponakan saya bercita-cita menjadi presiden.          

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran.
Misalnya:
mesin diesel
10 watt
2 ampere
5 volt

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.
Misalnya:
keinggris-inggrisan
menjawakan bahasa Indonesia

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama.
Misalnya:
Ir. Soekarno dan Drs. Moehammad Hatta memproklamasikankemerdekaan Indonesia.

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang dipakai dalam penyapaan.
Misalnya:
Kita semua harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.



B. PENULISAN KATA DEPAN DI, KE, DAN DARI

Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya, kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata, seperti kepada dan daripada.

Misalnya:
Bermalam sajalah di sini.
Di mana
dia sekarang?
Kain itu disimpan di dalam lemari.
Dia berjalan-jalan di luar gedung.
Dia ikut terjun ke tengah kancah perjuangan.
Mari kita berangkat ke kantor.
Saya pergi ke sana kemari mencarinya.
Ia datang dari Surabaya kemarin.
Saya tidak tahu dari mana dia berasal.
Cincin itu terbuat dari emas.

Kata-kata yang dicetak miring di dalam kalimat seperti di bawah ini ditulis serangkai.

Misalnya:
Kami percaya sepenuhnya kepadanya.
Dia lebih tua daripada saya.
Dia masuk, lalu keluar lagi.
Bawa kemari gambar itu.
Kesampingkan saja persoalan yang tidak penting itu.

NOTES:
Kata di- yang bertindak sebagai imbuhan, ditulis serangkai dengan kata dasarnya. Contoh: dijual
Imbuhan di- dirangkaikan dengan tanda hubung jika ditambahkan pada bentuk singkatan atau kata dasar yang bukan bahasa Indonesia.

Misalnya:
di–PHK
di-upgrade


C. PENULISAN KATA GANTI KU-, KAU-, -KU, -MU, DAN -NYA

Kata ganti ku- dan kau- ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya; -ku, -mu, dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.

Misalnya:
Buku ini boleh kaubaca.
Bukuku, bukumu, dan bukunya tersimpan di perpustakaan.
Rumahnya sedang diperbaiki.

Kata-kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital.

Misalnya:
KTP-mu
SIM-nya
STNK-ku

D. PENULISAN PARTIKEL

·         Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Bacalah buku itu baik-baik!
Apakah yang tersirat dalam surat itu?

·         Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Apa pun permasalahannya, dia dapat mengatasinya dengan bijaksana.
Hendak pulang tengah malam pun sudah ada kendaraan. 
NOTES:
Partikel PUN pada gabungan yang lazim dianggap padu ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
Misalnya:
Adapun sebab-sebabnya belum diketahui.
Bagaimanapun juga, tugas itu akan diselesaikannya.
·         Partikel per yang berarti ‘demi’, ‘tiap’, atau ‘mulai’ ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.
Misalnya:
Mereka masuk ke dalam ruang satu per satu.
Harga kain itu Rp50.000,00 per helai
Pegawai negeri mendapat kenaikan gaji per 1 Januari.

E. KATA TURUNAN

·         Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasarnya.
Misalnya:
berbagai                                ketetapan                             sentuhan
                                gemetar                mempertanyakan                                terhapus
·         Jika bentuk dasar berupa gabungan kata, awalan, atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya.
Misalnya:
diberi tahu, beri tahukan
bertanda tangan, tanda tangani

·         Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsur gabungan kata itu ditulis serangkai.
Misalnya:
Memberitahukan
Ditandatangani
Melipatgandakan

F. BENTUK ULANG

Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung.
Misalnya:
anak-anak, buku-buku, berjalan-jalan, dibesar-besarkan, gerak-gerik, huru-hara, lauk-pauk, mondar-mandir, porak-poranda, biri-biri, kupu-kupu, laba-laba.

G. PEMAKAIAN TANDA BACA

Tanda Titik (.)
·         Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.

Misalnya:
Ayahku tinggal di Aceh.
Anak kecil itu menangis.
Mereka sedang minum kopi.
Adik bungsunya bekerja di Samarinda.

·         Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf pengkodean suatu judul bab dan subbab.

Misalnya:
III.  Departemen Dalam Negeri
A.       Direktorat Jendral PMD
B.       Direktorat Jendral Agraria
1.    Subdit ….
2.    Subdit ….
NOTES:
Tanda titik tidak dipakai di belakang angka pada pengkodean sistem digit jika angka itu merupakan yang terakhir dalam deret angka sebelum judul bab atau subbab.

·         Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka, jam, menit, dan detik yang menunjukan waktu dan jangka waktu.

Misalnya:
pukul 12.10.20 (pukul 12 lewat 10 menit 20 detik)
12.10.20 (12 jam, 10 menit, dan 20 detik)

·         Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukkan jumlah.

Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Lihat halaman 2345 dan seterusnya
Nomor gironya 5645678.

·         Tanda titik dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
Misalnya:
Lawrence, Marry S, Writting as a Thingking Process. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1974.

·         Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.

Misalnya:
Calon mahasiswa yang mendaftar mencapai 20.590 orang.
Koleksi buku di perpustakaanku sebanyak 2.799.

·         Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul, misalnya judul buku, karangan lain, kepala ilustrasi, atau tabel.

Misalnya:
Catur Untuk Semua Umur (tanpa titk)
Gambar 1: Bentuk Surat Resmi Indonesia Baru (tanpa titik)

·         Tanda titik tidak dipakai di belakang (1) alamat pengirim atau tanggal surat atau (2) nama dan alamat penerima surat.

Misalnya:
Jakarta, 11 Januari 2005 (tanpa titik)
Yth. Bapak. Tarmizi Hakim (tanpa titik)
Jalan Arif Rahman Hakim No. 26 (tanpa titik)
Palembang 12241 (tanpa titik)
Sumatera Selatan (tanpa titik)
Kantor Pengadilan Negeri (tanpa titik)
Jalan Teratai II/ 61 (tanpa titik)

Tanda Koma (,)
·         Tanda koma dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.

Misalnya:      
Reny membeli permen, roti, dan air mineral.
Surat biasa, surat kilat, ataupun surat khusus, memerlukan prangko.
Menteri, pengusaha, serta tukang becak, perlu makan.

·         Tanda koma dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.

Misalnya:
Saya ingin datang, tetapi hari hujan.
Didik bukan anak saya, melainkan anak Pak Daud.

·         Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.
                        Misalnya:
Anak Kalimat
Induk Kalimat
Kalau hujan tidak reda
saya tidak akan pergi
Karena sakit,
kakek tidak bisa hadir

·         Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak itu mengiringi induk kalimatnya.

Misalnya:

Induk Kalimat
Anak Kalimat
Saya tidak akan pergi
kalau hujan tidak reda.
Kakek tidak bisa hadir
karena sakit.

·         Tanda koma harus dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat, seperti oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi.

Misalnya:
Meskipun begitu, kita harus tetap jaga-jaga.
Jadi, masalahnya tidak semudah itu.

·         Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata seperti o, ya, wah, aduh, kasihan dari kata yang lain yang terdapat di dalam kalimat.

Misalnya:
O, begitu?
Wah, bagus, ya?
Aduh, sakitnya bukan main.

·         Tanda koma dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.

Misalnya:
Kata ibu, ”Saya berbahagia sekali”.
”Saya berbahagia sekali,” kata ibu.

·         Tanda koma dipakai di antara (i) nama dan alamat, (ii) bagian-bagian alamat, (iii) tempat dan tanggal, dan (iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.

Misalnya:

Surat ini agar dikirim kepada Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Jalan Raya Salemba 6, Jakarta Pusat. Sdr. Zulkifli Amsyah, Jalan Cempaka Wangi VII/11, Jakarta Utara 10640

Jakarta, 11 November 2004

Bangkok, Thailand


·         Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.

Misalnya:
Guru saya, Pak Malik, Pandai sekali.
Di daerah Aceh, misalnya, masih banyak orang laki-laki makan sirih.

TANDA TITIK KOMA (;)
·         Tanda titik koma untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.

Misalnya:
Hari makin siang; dagangannya belum juga terjual.

·         Tanda titik koma dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.

Misalnya:
Ayah mencuci mobil; ibu sibuk mengetik makalah; adik menghapal nama-nama menteri; saya sendiri asyik menonton siaran langsung pertandingan sepak bola.

·         Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan unsur-unsur dalam kalimat kompleks yang tidak cukup dipisahkan dengan tanda koma demi memperjelas arti kalimat secara keseluruhan.

Misalnya:
Masalah kenakalan remaja bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab para orang tua, guru, polisi, atau pamong praja; sebab sebagian besar penduduk negeri ini terdiri atas anak-anak, remaja, dan pemuda di bawah umur 21 tahun.



Sumber :





Senin, 12 Oktober 2015

Koperasi ASTRA Indonesia

Koperasi ASTRA

Selayang Pandang Koperasi Astra International

  • Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
  • Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
  • Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
  • Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
  • Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.

Visi

Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota.

Misi

Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.

What Business We Are In

Usaha-usaha yang meningkatkan kesejahteraan Anggota dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra.

Corporate Value

  • Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
  • Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
  • Pelanggan dan Mitra Usaha.
  • Senantiasa mengutamakan kerja sama.
  • Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
  • Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

Key Success Factor


  • Mempunyai Corporate Image yang baik.
  • Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
  • Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
  • Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.

 SIMPANAN

Ketentuan Umum

  1. Program Simpanan Berjangka dapat diikuti oleh semua anggota KAI
  2. Setorkan dana anda dalam rupiah ke KAI dengan transfer bank ke :
    Bank Permata – Cabang Hayam Wuruk
    Nomor Rekening : 070.1077.040
    Atas Nama : Koperasi Astra International
  3. Jumlah minimum setoran Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kelipatan Rp.
    1.000.000 (satu juta rupiah). Maksimal jumlah simpanan atas nama satu penabung Rp.
    1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  4. Dana yang anda setorkan harus sudah diterima oleh KAI pada Bank Permata paling
    lambat 1 hari kerja sebelum tanggal 1 atau 10 atau 20.
  5. Mengisi dengan lengkap Aplikasi Simpanan Berjangka Koperasi Astra International yang
    telah disediakan dan lampirkan dengan :
    1. Foto copy Kartu Anggota Koperasi ( atau setoran simpanan pokok)
    2. foto copy KTP
    3. Bukti transfer bank
    Dan kirimkan ke Koperasi Astra International, Grha Sera lt.4 Jl. Mitra Sunter Boulevard
    Blok C2 Kav..90 Sunter atau melalui fax : (021) 658-35089
  6. Pilih jangka waktu Simpanan Berjangka antara 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
  7. Suku bunga simpanan dapat dilihat pada lembar terlampir. Suku bunga dapat berubah
    sesuai dengan kebijaksanaan pengurus KAI dan akan berlaku untuk penempatan yang
    dilakukan mulai tanggal efektif perubahan suku bunga tersebut. Atas bunga simpanan
    yang diterima oleh penabung akan dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
    perpajakan yang berlaku.
  8. Bunga simpanan berjangka dibayarkan dari rekening bank KAI melalui pemindahbukuan
    atau transfer bank setiap bulan pada tanggal jatuh tempo bunga ke rekening atas nama
    penabung yang dicantumkan dalam aplikasi simpanan berjangka KAI. Apabila tanggal
    pembayaran bunga jatuh pada hari sabtu atau hari libur, maka pembayaran akan
    dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  9. Simpanan berjangka ini hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dengan
    menunjukkan dan mengembalikan setifikat Simpanan Berjangka asli yang telah
    ditandatangani penabung di atas materai secukupnya dan diserahkan kepada PiC
    Simpanan Berjangka KAI.
  10. Apabila penabung ingin mencairkan Simpanan Berjangka yang belum jatuh tempo, maka
    akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan sebagai pinalti yang
    dibebankan kepada penabung. Bunga untuk periode sampai dengan tanggal pencairan
    akan tetap dibayarkan.

Prosedur Penempatan Simpanan

  1. Calon penyimpan adalah karyawan tetap Astra Group yang sudah menjadi Anggota Koperasi Astra
  2. Mengisi form simpanan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
    Form simpanan Koperasi Astra dapat di download di www.koperasi-astra.com
  3. Mentransfer dana simpanan dalam bentuk rupiah ke:
    Bank Permata – Cabang Hayam Wuruk No. Rekening: 070.1077.040 Atas Nama Koperasi Astra International
  4. Melengkapi dokumen persyaratan simpanan: copy KTP, copy Kartu Anggota Koperasi Astra, copy ID Card dan copy Bukti Transfer
  5. Form simpanan dan dokumen persyaratan dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra
    - Via fax (021) 6583-5089, Up. Bagian Simpanan, Telp (021) 6583-2776 Ext. 307/312
  6. Bilyet simpanan diterbitkan sesuai dengan tanggal valuta

Bunga Simpanan

Golongan
SUKU BUNGA / TAHUN
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
1 – 4
9.5%
10%
10.5%
5 – 7
8.5%
9 %
9.5%


PINJAMAN

Jenis Pinjaman




  • PEDULI BENCANA
  • PELANGI KELUARGA
  • RENOVASI RUMAH
  • GRIYA PERDANA
  • PENDIDIKAN
  • TRANSPORTASI
  • SEWA RUMAH
  • MODAL PENSIUN
  • MULTIGUNA
  • DARURAT
  • MULTI GRIYA
  • USAHA KELUARGA

Ketentuan Umum


  • Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
  • Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
  • Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
  • Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
  • Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
  • Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
  • Mengisi formulir yang telah ditentukan.

Prosedur Pengajuan Pinjaman


  1. Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
  2. Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
  3. Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
    *   Syarat Umum:
    - Copy KTP pemohon 3 lembar
    - Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
    - Copy ID Card 3 lembar
    - Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
    - Copy kartu Keluarga 3 lembar
    - Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
    - Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
    *   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
  4. Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
  5. Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
    * Langsung ke Koperasi Astra
    * Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
  6. Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
  7. Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
  8. Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

Biaya-biaya yang harus dibayarkan


  • Biaya Administrasi
  • Biaya Provisi
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

KEANGGOTAAN

Prosedur Menjadi Anggota

  • Karyawan tetap Astra Group.
  • Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
    Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
    - Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
    - Download di www.koperasi-astra.com
  • Melampirkan copy KTP & ID Card
  • Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
  • Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
    Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
    - Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 119-009-400-4155
      atau
    - Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
      No. Rek: 0.200.162.099
  • Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
    - Langsung ke Koperasi Astra
    - Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
    - Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
  • Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
  • Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat

Hak & Kewajiban Anggota


  • Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
  • Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
  • Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
  • Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Manfaat Menjadi Anggota

  • Berbagai Fasilitas Pinjaman
  • Beasiswa untuk Anak Anggota
  • Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
  • Program Perumahan
  • Simpanan Berjangka

PINJAMAN MULTIGUNA


Kini anggota tidak perlu bingung lagi untuk memenuhi kebutuhannya. Koperasi Astra memberikan fasilitas pinjaman multiguna yang bisa dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan anggota. Dengan bunga yang kompetititf, anggota bisa memanfaatkan pinjaman multiguna sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lebih lama lagi untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan.
Selain itu fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan pinjaman bank atau tagihan kartu kredit sehingga anggota terhindar dari beban bunga yang tinggi dari bank. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan prosedur yang mudah dan proses yang cepat. Fasilitas multiguna ini bisa digunakan untuk mengalihkan pinjaman  bank atau tagihan kartu kredit menjadi pinjaman multiguna KAI.  

GOL
Plafon Maks.
Per anggota
Suku Bunga
Flat / thn
Jk Waktu Maksimal
Bunga Effektif
3thn 
Gol I
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol II
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol III
50,000,000
8.50 %
3 thn
15.40% 
Gol IV
100,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 
Gol V
200,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 
Gol VI
200,000,000
9.00 %
3 thn
16.24% 

Melengkapi persyaratan umum :
  • Mengisi formulir apliaksi pinjaman dengan benar & lengkap
  • Foto copy KTP emohon  (3lbr)
  • Foto copy KTP Suami / Istri (3lbr)
  • Foto copy ID card(3lbr)
  • Foto copy kartu anggota Koperasi Astra (3lbr)
  • Foto copy KK / Akte nikah (3lbr)
  • Slip Gaji asli + foto copy

KONTAK
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi : 
KOPERASI ASTRA INTERNATIONAL
Grha Sera
Lantai IV
Jl. Mitra Sunter Boulevard Blok C2
Kav. 90 Sunter Jaya, Jakarta 14350
Telp: 021 – 65832776
Fax : 021 - 65835022
Website : www.koperasi-astra.com
Email : customer.care@koperasi-astra.com

*****

KESIMPULAN


KOPERASI ASTRA merupakan koperasi premier nasional yang memiliki fungsi induk untuk koperasi unit dan cabang grup Astra. Koperasi ini didirikan sekitar 25 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta yang disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990. Dalam operasinya koperasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, dengan misi, mengembangkan usaha-usaha anggota dan karyawannya serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra yang berlandaskan azas QCD. Memiliki jaringan kerjasama yang luas, memiliki Sistem Informasi dan teknologi yang mendukung operasional, memiliki SDM yang loyal, professional, dan jiwa entrepreneurship merupakan beberapa kunci sukses yang dimiliki oleh koperasi ini.
Seperti koperasi pada umumnya, koperasi Astra ini pun memiliki program simpanan dan pinjaman—yang memiliki jenis-jenis yang bisa ditawarkan, diantaranya; peduli bencana, griya perdana, sewa rumah, darurat, modal pensiun, pendidikan, transportasi, usaha keluarga, dan lain-lainnya.  
Ada  beberapa ketentuan umum yang harus dipenuhi jika ingin memiliki simpanan dan melakukan pinjaman di koperasi ini. Untuk simpanan, jumlah minimum yang harus disetorkan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan kelipatan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan jumlah maksimal dari simpanan atas nama satu penabung sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Bunga simpanan berkisar 8.5% - 10.5% tergantung golongan dan bulannya. Dan, simpanan ini bisa dilakukan setelah penyimpan melakukan pengisian form simpanan dan melengkapi semua dokumen persyaratan simpanan.
Sedangkan untuk pinjaman, ketentuan umum yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda dengan simpanan, melakukan pengisian form dan melengkapi semua dokumen persyaratan, namun dokumen tersebut harus disertai tanda tangan persetujuan dari Koperasi Unit dan HRD. Total angsuran dari pinjaman maksimal 30% dari THP (Take Home Pay) dan pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama. Pinjaman di koperasi ini juga memiliki beberapa biaya yang harus dibayarkan seperti; biaya administrasi, biaya provinsi, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian yang diperuntukkan untuk SPM.
Keduanya memiliki syarat yang hampir sama, hanya berbeda beberapa poin. Namun, syarat utamanya adalah penyimpan dan peminjam merupakan anggota yang sudah terdaftar oleh KAI. Ada beberapa prosedur yang harus dijalani jika ingin menjadi bagian dari anggota koperasi ini, yaitu; merupakan karyawan tetap Astra, mengisi form keanggotaan koperasi Astra dengan lengkap, melampirka fotocopy KTP & ID card, disetujui oleh pengurus koperasi unit dan HRD, membayar simpanan pokok sebesar Rp. 10.000, dan lain sebagainya. Jika sudah menjadi anggota dalam koperasi ini, tentu saja anggota tersebut memiliki hak untuk mendapatkan sisa hasil usaha, manfaat, dan pelayanan, anggota pun memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk mentaati semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, anggota juga dituntut harus terus aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan dan program di koperasi.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, koperasi Astra ini memiliki fasilitas pinjaman multiguna yang bisa dipergunakan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan anggota. Dengan bunga yang kompetitif, anggota bisa memanfaatkan pinjaman multiguna sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lebih lama lagi untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengalihkan pinjaman bank atau tagihan kartu kredit sehingga anggota terhindar dari beban bunga yang tinggi dari bank. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan prosedur yang mudah dan proses yang cepat. Fasilitas multiguna ini bisa digunakan untuk mengalihkan pinjaman  bank atau tagihan kartu kredit menjadi pinjaman multiguna KAI.    




Sumber:
http://koperasi-astra.com/default.asp
 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik